Kasus Tarian Striptis di Heroes Kafe Banyuwangi, Polisi : Tersangka Bisa Saja Bertambah

by -583 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Polisi merekonstruksi kasus penari stritptis di Kafe Heroes Banyuwangi, Ada 12 Adegan yang diperagakan (ist)

Banyuwangi, seblang.comPolresta Banyuwangi mengungkap kasus tarian striptis atau telanjang di Heroes Kafe, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Kamis (13/1/2022) malam.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana asusila tersebut.

Mereka yakni sang penari stritptis yang juga pemandu karaoke berinisial RR. Kemudian BD dan II yang merupakan perekrut para pemandu karaoke di kafe tersebut, dimana terbukti merekrut pemandu karaoke yang masih berusia di bawah umur atau anak-anak.

“Untuk tersangka RR kita sangkakan melanggar Pasal 32 atau 34 atau 36 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi. Sedangkan tersangka BD dan II dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76I UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Iptu Lita Kurniawan, Minggu (16/1/2022).

Lita menambahkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus tindak pidana asusila ini.
“Untuk kasus eksploitasi anak jumlah tersangka bisa saja bertambah menunggu hasil proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Diketahui, setelah melakukan penggrebekan, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga melakukan rekonstruksi pada Jumat (14/1/2022) malam. Dalam reka ulang kasus tarian striptis tersebut terdapat 12 adegan.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *