Banyuwangi, seblang.com – Kejahatan tindak pidana konvensioal yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2021 mengalami penurunan sekitar 3,1 persen dibandingkan tahun 2020.
“Pada tahun 2020 terdapat 1.358 kasus, sedangkan tahun 2021 hanya 1.316 kasus, atau turun sebanyak 42 kasus, sekitar 3,1persen,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, saat konferensi pers akhir tahun 2021, di lapangan Mapolresta setempat, Senin (27/12/2021).
Dia mengatakan, tindak pidana tersebut masih banyak didominasi kasus konvensional. Antara lain curat, penganiayaan berat, disusul kasus curas, curanmor, perjudian, pemerasan, perkosaan, narkotika, dan uang palsu.











