Menurut Kanit Regident Satlantas Polresta Banyuwangi, Iptu Kadek Aditya, kebijakan tersebut belum diberlakukan karena dari Korlantas Mabes Polri sendiri belum mengintruksikan.
“Itu belum diberlakukan di Polresta Banyuwangi, bahkan semua polres belum kok. Itu kan instruksi Presiden dan kami juga belum menerima informasi selanjutnya dari Korlantas,” ujarnya, Kamis (24/02/2022).
Senada dengan Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Akhmad Fani Rakhim. S.Psi , M.Psi ,Psikolog menuturkan, bahwasanya kebijakan BPJS sebagai syarat pembuatan maupun perpanjangan SIM dan STNK belum ada keputusan dari Korlantas mabes Polri sebagai landasan melakukan peraturan yang ditetapkan.
“Sampai dengan saat ini jukrah dari korlantas masih dalam proses, kita akan menunggu sampai jukrah disampaikan ke jajaran,” ujarnya dengan nada ramah.//












