Tulungagung, seblang.com – Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Christian Kosasih SIK menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuhan TKP JLS yang terjadi pada hari, Kamis (29/4/2021)
Dari hasil olah TKP yang dilakukan oleh Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung dan dari hasil otopsi pihak RS dr. Iskak Tulungagung yang menerangkan bahwa, ditubuh korban ditemukan luka, serta dari keterangan para saksi, akhirnya Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dengan menggunakan alat mambis ( mobile automated multi biometrec identification system ) muncul atas nama Said Lupriadi (45) alamat Blok Kamis, Kec. Argapura, kab. Majalengka.
Tanpa mengulur waktu, Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung mencari dan memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga korban, kemudian melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan dan keterangan saksi, didapat nama tersangka yakni, SW (31) warga Dsn. Kulon kali, RT. 055 RW. 015, Ds. Sumbermanjing kulon, Kec. Pagak, Kab. Malang.
Pelaku diamankan oleh anggota Tim Macan Agung saat datang ke rumah sakit bersama pihak keluarga korban untuk mengambil jenasah.
Sebelumnya, anggota mendapatkan keterangan dari saksi, yang tidak lain adalah kakak korban.
Dari ketetangan saksi, didapati bahwa, korban sering ke Tulungagung bersama pelaku. Saat diamankan dan dimintai keterangan, pelaku mengakui segala perbuatannya yang telah membunuh korban.
“Pelaku tega menghabisi nyawa korban, lantaran sakit hati sudah dicaci maki oleh korban, bahkan mengolok – olok dengan kata kotor,”
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH saat konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin (03/05/2021).
Adapun kronologi kejadian berawal pada hari Jumat (23/4/2021) pelaku bersama korban berangkat dari rumah daerah Malang pukul 17.00 wib, dengan tujuan ke kab. Tulungagung dengan mengendarai sepeda motor honda grand dengan posisi yang membonceng bergantian.
“Ke Tulungagung, tujuan untuk bermain judi. Pelaku dan korban tiba di tulungagung pukul 21.00 wib. Hingga pukul 22.30 wib, keduanya bermain judi dan pelaku menang 1 juta. Sedangkan korban, mengalami kekalahan, sehingga korban kehabisan uang dan menjual sepeda motor honda grand miliknya kepada pelaku seharga Rp.1.100.000,” lanjut Kapolres.












