“Meskipun kalian telah dinyatakan memenuhi syarat, namun apabila kalian melakukan pelanggaran tata tertib, tidak akan saya berikan izin kalian untuk mendapatkan program Asimilasi Rumah. Perlu saya sampaikan juga bahwasanya pengurusan program Asimilasi Rumah ini tidak dikenakan biaya, jika ada pengurusan yang berbayar, laporkan kepada saya,” ujar Wahyu.
Wahyu kembali mengingatkan kepada Warga Binaan untuk berhenti memakai narkoba dan tidak ada lagi yang bermain-main dengan narkoba.
“Di sini tempat kalian untuk bertobat, saya tidak ada kompromi jika kalian masih menggunakan narkoba di dalam Lapas, hak-hak kalian akan saya cabut apabila kalian terbukti masih memakai narkoba,” tegas Wahyu.
Kasi Binadik Sunaryo mengarahkan Warga Binaan untuk disiplin memakai masker, karena angka persebaran virus Covid-19 di Banyuwangi masih tinggi. Lebih lanjut Sunaryo menjelaskan bahwa yang berhak menerima program ini masih sama seperti periode sebelumnya, yakni perkara pidana yang selain tersebut dalam PP 99 Tahun 2012.
“Yang bisa diusulkan untuk program Asimilasi Rumah adalah narapidana yang 2/3 nya jatuh sebelum 31 Desember 2021, berkelakukan baik, tidak termasuk dalam PP 99 Tahun 2012, dan tidak tercatat dalam Register F. Nanti akan kami buat daftar siapa-siapa saja yang telah memenuhi syarat, agar memudahkan kalian dalam pengurusan program ini,” ucap Sunaryo.
Di akhir Sosialisasi Wahyu kembali mengingatkan bahwa tugas Lapas adalah membina pelanggar hukum, maka ikutilah pembinaan di Lapas Banyuwangi ini dengan baik agar ketika bebas nanti kalian bisa menjadi manusia yang berguna, minimal berguna bagi keluarga.(ari)












