“Dari penggeledahan tersebut sebanyak 5 boks dokumen yang disita. Kemudian diamankan oleh Tim Kejaksaan Negeri Situbondo, “ujarnya.
Ditegaskan Iwan Setiawan, adapun indikasi temuannya pertama yaitu terkait masalah penyusunan UKL-UPL yang dianggap sudah melewati batas waktu pekerjaan.
“Akan tetapi oleh pihak DLH Situbondo masih tetap dikerjakan, seharusnya pada tanggal 20 Desember 2021 sudah selesai, “tegasnya.
Iwan Setiawan menambahkan, namun yang terjadi sampai dengan Februari 2022 masih ada sebagian dokumen yang masih dikerjakan, selanjutnya jasa konsultasi dikerjakan bukan ahlinya dan DLH peranannya disini juga ikut mengerjakan sendiri penyusunan UKL-UPL artinya ketiga indikasi itu menunjukkan adanya rekayasa penyusunan UKL- UPL untuk pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
“Terkait penanganan perkaranya, hingga saat ini tim penyidik Kejari Situbondo sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tim ahli yang terkait dengan pengungkapan kasus tersebut. Hingga saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan, “pungkasnya. (Tim)












