Yang kemudian berdasarkan kedua surat tersebut ditindaklanjuti dengan aturan internal perusahaan (aturan turunannya) terkait dengan teknis pelaksanaan penertiban.

Sebelum kegiatan penertiban tersebut dilakukan, tentunya pihak PT. KAI awali dengan sosialisasi dan negosiasi terlebih dahulu kepada penghuni bangunan yang berada di lokasi tersebut, sehingga dibuatlah kesepakatan pada tanggal 26 Agustus 2021, berupa “Surat Pernyataan” yang isinya PT Elteha sanggup melunasi tunggakan sewa lahan selambat-lambatnya Tanggal, 20 Oktober 2021.
Namun sampai saat itu tidak ada pembayaran sama sekali, sehingga diberikan Surat Peringatan (SP). Surat Peringatan 1 pada tanggal 09 November 2021, Surat Peringatan Ke 2 pada tanggal 24 November 2021 dan Surat Peringatan Ke 3 pada tanggal 03 Desember 2021.
“Hal ini kami lakukan untuk memberikan kesempatan kepada penghuni bangunan tersebut mengosongkan/membongkar bangunan yang mereka tempati secara mandiri sampai dengan batas waktu yang sebagaimana tertuang dalam Surat Peringatan,” kata Broer.
“PT Kereta Api Indonesia (Persero) berkewajiban untuk mengamankan aset-aset perusahaan dari penguasaan pihak yang tidak memiliki legalitas atas penguasaan aset tersebut sebagaimana dimaksud rekomendasi/surat dari Kementerian BUMN & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI),” pungkas Broer. //









