Banyuwangi, seblang.com – PT. Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember secara konsisten akan mengamankan aset –aset perusahaan, baik itu di jalur yang masih aktif maupun jalur mati.
Termasuk di antaranya yang saat ini dilakukan tindakan penertiban terhadap aset KAI yang dimanfaatkan oleh PT Elteha International Ltd Cabang Banyuwangi di Jl. Piere Tendean No. 20, Kel. Karangrejo, Kec. Banyuwangi, Kab. Banyuwangi, Selasa 22 Februari 2022
“Pemanfaatan lahan tersebut awalnya berkontrak, namun sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini kontraknya oleh pihak PT Elteha tidak diperpanjang, dengan tentu juga tidak melakukan pembayaran sewa selama 4 (empat) tahun berturut-turut,” terang Broer Rizal, Vice President PT. Kereta Api Indonesia (persero) Daop 9 Jember melalui pers rilisnya, Selasa (22/2/2022).

Broer juga menjelaskan bahwa aturan yang mendasari langkah penertiban terhadap aset-aset KAI yaitu berdasarkan: Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-09/MBU/2009 tanggal 25 Mei 2009 Tentang Tugas Direksi BUMN Melakukan Pengamanan Tehadap Aset – Aset Baik Tanah Maupun Rumah Perusahaan;
Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 Perihal Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero);









