Terakhir dilakukan pada Desember 2020, sekitar Pukul 03.00 WIB. Pelaku ini juga mengaku setiap bulannya mengambil pakan udang di gudang tambak sekitar 8 sak. Setiap saknya berisikan 25 kilogram. Menurut pengakuan para pelaku, selama ini sudah melakukan pencurian sekitar 96 sak.
Pakan udang itu kemudian persaknya dijual ke penadah berinsial KN (55) warga Dusun Krajan, Desa Wringinputih, Kecamatan Muncar, dan PL seharga Rp. 175.000. Berdasar pengakuan itu, penadah ini juga langsung ditangkap petugas reskrim. Di hadapan petugas KN mengaku telah membeli pakan udang sebanyak 35 sak.
“Akibat dari perbuatan pelaku pelapor mengalami kerugian hingga 2 miliar. Dua pelaku dan 1 penadah sudah kami tangkap. Saat ini berada di sel tahanan Mapolsek Muncar. PL yang juga sebagai penadah masuk DPO, karena saat penangkapan tidak berada ditempat,” tegas Ipda Putu Ardana, Senin (15/02/2021).
Wartawan : M. Yudi Irawan











