Jadi Kurir Sabu Lagi, Kakek Paruh Baya Asal Sukorejo Pasuruan Diborgol

by -1025 Views
Wartawan: M. Bahrul
Editor: Herry W. Sulaksono
Pelaku saat diamankan di Mapolres Pasuruan

“Dari tangan pelaku kami menyita 20 klip plastik yang berisi sabu dengan total berat 6,04 gram, timbangan elektrik, hp dan uang hasil penjualan sebesar Rp.300 Ribu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pertama pelaku ditangkap pada 2017 lalu. Dan keluar pada 2021 Desember kemarin. kemudian kini diamankan kembali.

“Setelah keluar dari penjara, pada Sabtu (04/06/22) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB diamankan kembali. Jadi penangkapan ini yang kedua,” jelasnya.

Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.//

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *