“Dari tangan pelaku kami menyita 20 klip plastik yang berisi sabu dengan total berat 6,04 gram, timbangan elektrik, hp dan uang hasil penjualan sebesar Rp.300 Ribu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pertama pelaku ditangkap pada 2017 lalu. Dan keluar pada 2021 Desember kemarin. kemudian kini diamankan kembali.
“Setelah keluar dari penjara, pada Sabtu (04/06/22) kemarin sekitar pukul 19.30 WIB diamankan kembali. Jadi penangkapan ini yang kedua,” jelasnya.
Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.//











