Pasuruan, seblang.com – Baru 6 bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan, Kakek paruh baya kembali dibekuk Satresnarkoba Polres Pasuruan akibat kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku bernama Muhyi (61), warga Dusun Godong Kidul, RT 01, RW 01, Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
“Pelaku merupakan Residivis kasus sabu. Ia diamankan kembali di dalam rumahnya,” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi, Senin (06/06/22).
Slamet menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, saat dilakukan penyelidikan. Petugas mengamankan Muhyi yang merupakan residivis kasus yang sama.
Usai dilakukan penangkapan di dalam rumahnya, petugas menggledah isi rumah pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti.











