Foto : Bambang Hermanu
Banyuwangi,seblang.com – Perseteruan antara Hippam Banyuwono dengan Hippam Kaligondo berbuntut panjang. Kini akhirnya Hippam Banyuwono melaporkan HK (Hippam Kaligondo) ke polisi atas dugaan pungli dan perusakan aset
Dasar Laporan yang diluncurkan Hippam Banyuwono bukan tanpa alasan, karena beberapa faktor serta kecurigaan perbuatan melawan hukum serta membuat keresahan di warga akibat keberadaan HK tersebut
Menurut Bambang Hermanu, salah satu pelapor mengutarakan dasar laporan itu karena ia menganggap adanya perbuatan melawan hukum. “Dugaan yang kita laporkan yaitu tentang pungutan liar, dan dugaan perusakan pipa induk Hippam yang mulai awal merupakan aset pengelolaan Hippam Banyuwono,” ungkap Bambang.
Bambang juga mempertanyakan keabsahan Hippam Kaligondo. “Kalau keberadaan Hippam Banyuwono sangat jelas, mulai dari akte pendirian bahkan sampai SK kemenkumham No.AHU-0003842.AH.0107 tahun 2020, tapi bagaimana legalitas keberadaan Hippam Kaligondo itu menurut kami tidak jelas badan hukumnya,” imbuh Bambang.










