Guru SMP Asal Malang Perakit Senpi Ilegal

by -1112 Views


Dalam mengerjakan senpi rakitan, tersangka selalu memakai alat-alat perbengkelan di antaranya gerinda, alat bubut dan alat las, sedangkan profesi sehari-seharinya adalah guru swasta.

Tersangka selalu mengunakan bermacam-macam peralatan bengkel. Profesinya ini sehari-hari guru SMP,” terang Kabid Humas Polda Jatim.


Atas perbuatannya itu, tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait merakit atau membuat dan atau menguasai senjata api secara illegal. Adapun ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.

“Kami kenakan UU Darurat. Ancaman hukumannya yakni maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gatot Repli Handoko.(bidhumaspolda)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *