“ Pelaku inisial S berhasil diamankan pada tanggal 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 wib disebuah warung di Ds. Mamper, Kec. Palengaan,” kata AKBP Rogib, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (14/6/2022) kemarin.
“Dari hasil penangkapan S, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Inisial MA dan MJ”, imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengajak kepada masyarakat untuk selalu waspada akan tindak kejahatan dan bersama – sama menciptakan serta menjaga kamtibmas.
“Kerjasama masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas di Pamekasan sangat kami harapkan,”pungkas Kapolres.









