Namun, setelah 3 hari menyewa mobil korban ternyata pasutri ini tidak kunjung mengembalikan mobil milik korban. Malahan, mobil tersebut digadaikan pelaku ke orang lain tanpa seijin korban. Karena itu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Songgon karena merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan para pelaku.
” Akibat perbuatan pelaku korban menelan kerugian Rp. 92 juta. Kedua pelaku sudah kami tangkap berikut barang bukti tersebut. Dari perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 378 atau 372 KUHP, ” tegas Kapolsek Songgon Iptu. Eko Darmawan., S.H,.
Wartawan : M. Yudi Irawan











