Gelapkan Mobil Ertiga, 2 orang Diamankan Polisi

by -995 Views
Wartawan: Febri Wiantono
Editor: Herry W. Sulaksono


Lita berkata, pemilik kendaraan tersebut yaitu Suliyanto (37) warga kelurahan Bakungan, kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.

Menurutnya, awalnya tersangka FI ini meminjam mobil tersebut pada tanggal 9 Februari 2022, namun hingga setengah bulan kendaraan itu tak kunjung dikembalikan.


“Ternyata mobil tersebut sudah digadaikan oleh tersangka ES, dengan harga Rp 35 juta kepada seorang warga Kalibaru,” ungkapnya.

Sehingga, kedua tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dikenai pasal 378 atau 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. //

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *