Lita berkata, pemilik kendaraan tersebut yaitu Suliyanto (37) warga kelurahan Bakungan, kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi.
Menurutnya, awalnya tersangka FI ini meminjam mobil tersebut pada tanggal 9 Februari 2022, namun hingga setengah bulan kendaraan itu tak kunjung dikembalikan.
“Ternyata mobil tersebut sudah digadaikan oleh tersangka ES, dengan harga Rp 35 juta kepada seorang warga Kalibaru,” ungkapnya.
Sehingga, kedua tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan dikenai pasal 378 atau 372 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. //









