Gelapkan Mobil Ertiga, 2 orang Diamankan Polisi

by -995 Views
Wartawan: Febri Wiantono
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.com – Dua orang pemuda dan pemudi  diamankan polisi karena menjual barang milik orang lain tanpa izin yang punya.

Perbuatan itu dilakukan oleh ES (30) seorang mahasiswa yang berasal dari Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, serta satu  teman perempuannya yaitu FI (25) warga asal Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.


Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan Rabu (16/3/22) mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Senin 14 Maret 2022 di rumah masing-masing.

“Keduanya diduga telah menggelapkan sebuah kendaraan mobil Suzuki Ertiga nopol P 1627,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (16/03/2022).

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *