Banyuwangi, seblang.com – Dua orang pemuda dan pemudi diamankan polisi karena menjual barang milik orang lain tanpa izin yang punya.
Perbuatan itu dilakukan oleh ES (30) seorang mahasiswa yang berasal dari Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, serta satu teman perempuannya yaitu FI (25) warga asal Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan Rabu (16/3/22) mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Senin 14 Maret 2022 di rumah masing-masing.
“Keduanya diduga telah menggelapkan sebuah kendaraan mobil Suzuki Ertiga nopol P 1627,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (16/03/2022).










