“Pelaku adalah suami sirinya yang sudah disuruh pergi (diusir) korban dua minggu lalu. Dia balik lagi tengah malam ambil kendaraan motor korban,” ujar Kusmin.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci, STNK beserta sepeda motor Scoopy dengan nomor Polisi P 5648 UL berwarna hitam merah, dan sebuah kunci cadangan.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. //











