“TKPnya di rumah pelaku. Tersangka berikut barang bukti motor milik korban sudah kami amankan, dijerat Pasal 378 KUHP Atau 372 KUHP. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp.12 juta,” jelas Iptu, Yaman Adinata SH.
Kanit Reskrim Polsek Cluring mengatakan, pelaku saat ini berada di sel Tahanan Mapolresta Banyuwangi, karena selain kasus penipuan atau penggelapan, juga terjerat kasus narkoba, dengan barang bukti sabu berikut alat hisapnya.
“Pelaku sudah ditangkap dan berada di Tahanan Mapolresta Banyuwangi, karena kasus narkobanya ditangani oleh pihak Mapolresta Banyuwangi,” terang Iptu. Yaman Adinata SH, Rabu (02/02/2022).//









