Gadaikan Motor Tanpa Izin Pemiliknya, Pria di Sembulung Cluring Dibui

by -1172 Views
Wartawan: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Tersangka penggadai motor yang terjerat narkoba (Ist)


“TKPnya di rumah pelaku. Tersangka berikut barang bukti motor milik korban sudah kami amankan, dijerat Pasal 378 KUHP Atau 372 KUHP. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp.12 juta,” jelas Iptu, Yaman Adinata SH.

Kanit Reskrim Polsek Cluring mengatakan, pelaku saat ini berada di sel Tahanan Mapolresta Banyuwangi, karena selain kasus penipuan atau penggelapan, juga terjerat kasus narkoba, dengan barang bukti sabu berikut alat hisapnya.


Pelaku sudah ditangkap dan berada di Tahanan Mapolresta Banyuwangi, karena kasus narkobanya ditangani oleh pihak Mapolresta Banyuwangi,” terang Iptu. Yaman Adinata SH, Rabu (02/02/2022).//

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *