Gadaikan Motor Tanpa Izin Pemiliknya, Pria di Sembulung Cluring Dibui

by -1172 Views
Wartawan: M. Yudi Irawan
Editor: Herry W. Sulaksono
Tersangka penggadai motor yang terjerat narkoba (Ist)


Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Cluring berhasil mengamankan pelaku penipuan atau penggelapan berinsial PS. Pria berusia 37 Tahun asal Dusun Talunrejo, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring ini di tangkap petugas lantaran mengadaikan motor Honda Vario Tecno Tahun 2015 warna hitam milik ibu rumah tangga berinsial MR (50) warga Dusun Sumberagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari.

Kronologi kasus tersebut menurut Kapolsek Cluring AKP. Agus Priyono SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Iptu. Yaman Adinata SH, berawal pada Senin 14 Januari 2021 sekitar Pukul 09.00 WIB. Tersangka meminjam motor milik korban sewaktu dipakai oleh anak korban berinisial ER. Anak korban meminjamkan motor itu karena keduanya sudah kenal.


Namun, tanpa sepengetahuan ER, motor itu kemudian digadikan pelaku ke orang tak dikenal melalui perantara berisnial GL. Setelah digadiakan pelaku mendapatkan uang gadai Rp. 4 juta. Karena itu korban meminta motor miliknya ke pelaku, akan tetapi pelaku belum dapat mengembalikan motor tersebut.

Lantaran tak dikembalikan kemudian Sabtu 29 Januari 2022 korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Cluring. Berdasar laporan korban, petugas langsung nelakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di jalan raya. Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya tersebut.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *