Di setiap tingkat pemeriksaan (Kepolisian/Kejaksaan) dengan disertai laporan hasil penelitian kemasyarakatan (pasal 23 ayat (1), pasal 27 ayat (1), pasal 28 UU No.11 Tahun 2012). PK melakukan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan selama proses diversi sampai dengan kesepakatan diversi dilaksanakan.
Kedua Ajudikasi. Setelah laporan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) selesai dibuat, maka akan diserahkan kepada pihak penyidik dari kepolisian yang selanjutnya akan diberkaskan guna dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri.
Dalam setiap proses sidang di pengadilan, anak pelaku atau klien anak wajib didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan (PK), sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi : “Dalam sidang Anak, Hakim wajib memerintahkan orang tua/Wali atau pendamping, Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk mendampingi Anak”.
“Adapun pelaksanaan sidang Anak bisa batal demi hukum jika tidak ada Pembimbing Kemasyarakatan yang mendampingi anak selama proses sidang berlangsung,” terang Erlyn.
Ketiga, lanjut Erlyn adalah Post Ajudikasi. Menurutnya apabila anak pelaku telah dijatuhi putusan atau vonis oleh hakim, maka pembimbing kemasyarakatan masih mempunyai tugas untuk membimbing, membantu, dan mengawasi anak tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 65 huruf d dan e Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berbunyi :
“d. melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan dan melakukan pendampingan, pembimbingan; dan e. pengawasan terhadap Anak yang memperoleh asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.” Dari segi penanganan kasus ABH tentunya juga berbeda dengan penanganan kasus orang dewasa.
“Di sini diperlukan peran serta APH, masyarakat, juga lembaga-lembaga terkait seperti Advokat, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Pekerja Sosial Profesional (Peksos), Tenaga Kerja Sosial (TKS), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sehingga penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum merupakan tanggungjawab semua pihak demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarganya,” pungkas Erlyn Widiana ST.
Wartawan : Hari Purnomo












