Empat Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember

by -358 Views


“Dari BO dan AW ini kami kembangkan lagi, ternyata mereka mendapatkan barang tersebut dari IS dan IM yang tidak lain adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang, sehingga kami melakukan penangkapan terhadap keduanya di kos kosannya di Malang,” beber Wakapolres.

Dari penangkapan IS dan IM, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 1,4 kg ganja. “Dari keduanya kami dapatkan jika pelaku selama ini memesan barang haram tersebut langsung dari Aceh dengan sistem jual beli secara online,” ungkapnya.


Atas tindakannya ke empat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2,8 kg ganja kering, Handphone dan 1 unit sepeda motor beat warna putih. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *