Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan pelaku AE di tepi jalan masuk Dusun Tempursari, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, Minggu (10/4/2022) sekira pukul 20.00 WIB.
Pelaku pun tak bisa mengelak ketika petugas menemukan barang bukti 70 butir pil trex siap edar, uang tunai Rp. 92 ribu yang diduga uang hasil penjualan pil sediaan farmasi tanpa izin edar, dan 1 HP Oppo A15 dari tangannya.
Kemudian petugas langsung membawa barang bukti dan pelaku ke Mapolsek Cluring untuk ditindak lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami tangkap, barang bukti sudah kita amankan,” tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan atau Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.









