Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Cluring menangkap pengedar Pil Trihexypenidyl (Trex) berisinial AE (20), warga Dusun Bulurejo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.
Kapolsek Cluring AKP. Agus Priyono SH melalui Kanit Reskrim Polsek Cluring Iptu. Yaman Adinata SH menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan petugas menyusul informasi maraknya peredaran pil trex di wilayah Kecamatan Cluring.
Kemudian petugas menindak lanjutinya dengan melakukan operasi di sepanjang jalan Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.
“Saat operasi, petugas mendapati pemuda yang asik nongkrong,” kata Yaman, Selasa (12/4/2022).
Kemudian petugas mendatangi pria berinisial MI (21), karena menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan. Alhasil dari tangan saksi ini, petugas mengamankan barang bukti 10 butir pil trex.
“Ketika ditanya petugas, MI mengaku mendapatkan pil itu dengan cara membeli dari pelaku AE,” ujar Yaman.









