Dari keterangan saksi ini, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Dari tindakan kepolisian ini petugas mendapatkan barang bukti 107 pil Trex, dan uang tunai Rp. 305 ribu yang diduga uang hasil penjualan. Dari bukti itu, kemudian petugas menggelandang pelaku ke Mapolsek Purwoharjo, untuk ditindak lebih lanjut.
“Barang bukti sudah kami amankan, pelaku sudah kami tangkap. Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,” jelas Ipda. Agus Suhartono SH, Rabu (30/03/2022). //









