Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Purwoharjo menangkap pengendar pil koplo berinsial LAP, warga Dusun Jatimulyo, Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga, jika di kediaman pria berusia 22 tahun tersebut didapati adanya beberapa pemuda sedang berkumpul dan diduga telah mengonsumsi pil sediaan farmasi tanpa izin edar.
Dari informasi itu, Kapolsek Purwoharjo AKP. Budi Hermawan SH, melalui Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo Ipda. Agus Suhartono SH, Kamis (24/03/2022), petugas langsung menginterogasi salah satu kumpulan pemuda tetsebut, di hadapan petugas pemuda berinsial AP, mengaku telah menenggak pil Trihexyphenidyl (Trex). Saat ditanya, pelajar ini mengaku bisa mendapatkan pil haram tersebut dari pelaku dengan cara membeli.









