Ia menambahkan, dari 12 dus terdiri dari 2 dus berisi pil dobel LL berisi 302 plastik. Sedangkan 10 dus, berisi pil koplo jenis logo Y berisi 337 plastik.
“Jadi total yang kita sita dari pelaku sebanyak 639 plastik berisi ribuan butir Pil Koplo,” ungkapnya.
“Dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari Jawa Tengah dikirim dari jasa ekspedisi. Kemudian diedarkan di wilayah Malang dan Pasuruan,” tegasnya.
“Hasil dari peredaran barang tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan setiap bulannya 1 miliar lebih,” imbuhnya.
Pasal 197 sub Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 Tahun Penjara.











