“Kalau memang ada upaya menghambat proses penuntasan kasus PT PBS maka kami mendukung apabila aparat penegak hukum melakukan pemanggilan paksa kepada para pihak yang terkait dengan kasus yang jelas merugikan rakyat Banyuwangi tersebut, “pungkas Inisiator FPKPD Banyuwangi itu.
Seperti diberitakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sudah melakukan permohonan pendampingan hukum (Legal assistance) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi melalui surat Sekretaris Daerah Nomor 900/185/429.202/2021.
“Ekspose bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Banyuwangi serta Direksi dan Komisaris PT PBS yang dilaksanakan pada tanggal 19 Januari, serta 16 dan 23 April 2021,”jelas Cahyanto.
lebih lanjut dia menuturkan Pemkab Banyuwangi melalui BPKAD meminta legal opinionI kepada Aparat Penegak Hukum (APH) tentang kewajiban Direksi dan Komisaris PT PBS untuk menyusun laporan keuangan tahun 2016, sebagai dasar untuk melakukan RUPS.
“Pemkab Banyuwangi tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan putusan No.12/PDT.SUS-PHI/2018/PN.SBY jo 1066/PDT.SUS-PHI/2018. Namun karena menyadari jajaran direksi tidak memiliki maka Pemkab siap membantu dengan syarat Direktur PT PBS mengajukan surat kepada BupatI Banyuwangi,” pungkasnya. (nurhadi)












