Banyuwangi, seblang.com – Langkah hukum yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dengan mengajukan pendampingan hukum (Legal Assistence) mendapat dukungan dan support dari Forum Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (FPKPD) Kabupaten Banyuwangi.
Menurut H M Eko Sukartono, Ketua FPKPD Banyuwangi sebagaimana yang masyarakat mengetahui, PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT. PBS) mengoperasikan 2 kapal LCT Putri Sritanjung milik Pemkab Banyuwangi yang sekarang kondisi kapal tersebut terbengkalai.
Kemudian karyawan PT. PBS sejak kapal tersebut tidak beroperasi sampai saat ini nasibnya terkatung-katung. Meskipun sesuai dengan keputusan pengadilan Hubungan Industrial Pancasila (HIP)mereka berhak mendapatkan honornya. Namun belum dilaksanakan oleh managemen PT PBS, imbuh mantan aktifis GMNI itu.
“Kami juga mengetahui bahwa kedua kapal LCT Putri Sritanjung dibeli dengan dana rakyat karena dana APBD kabupaten Banyuwangi yang otomatis sampai sekarang menjadi catatan dan beban APBD pula,” tegas Alumni Fakultas Pertanian Universitas Jember tersebut.
Untuk itu kami gabungan, imbuh pria yang akrab disapa Kancil itu menuturkan FPKPD Banyuwangi yang merupakan gabungan LSM Banyuwangi mendesak kepada Bupati dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi segera menuntaskan permasalahan yang membelit PT PBS dimaksud.












