“Jadi motor-motor ini disewakan perhari Rp 100 ribu per unit. Namun ternyata malah digadaikan kepada orang lain seharga Rp 4,5 sampai 5 juta per unit,” jelas Arman.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Salah satu tersangka yang sedang hamil itupun, terancam akan melahirkan di dalam penjara.
Wartawan: Teguh Prayitno










