Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JPU juga mewajibkan para terdakwa membayar denda, masing-masing terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Selain itu tim JPU juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu untuk terdakwa Saiful Hadi wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 359.339.482,00 (tiga ratus lima puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Untuk terdakwa terdakwa Muhamad Faisol Alias Faisol Bin Abu Hasan harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 70.889.625,00 (tujuh puluh juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.” Tutupnya. //












