Situbondo, seblang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo menuntut 2 terdakwa Sidang kasus Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa, Dana Bagi Hasil Pajak (BHP), dan Dana Jaring Pengaman Sosial (BHP) Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020. Mereka dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa ( 18-1-2022 )
Hal itu dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya Wardhana, S.H., M.H. (20/1/2022).
Reza mengatakan tuntutan itu sudah dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya 18 Januari lalu, kedua terdakwa yakni Saiful Hady, yang juga diketahui sebagai Mantan Kepala Desa Paowan, dan Muhamad Faisol Alias Faisol Bin Abu Hasan, yang juga diketahui sebagai Mantan Sekretaris Desa Paowan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I, Saiful Hadi II, Muhamad Faisol Alias Faisol Bin Abu Hasan oleh karena itu masing-masing selama 5 ( lima ) tahun,” jelas Reza Aditya Wardhana, S.H., M.H Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Situbondo. JPU menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.












