Sedangkan, terkait permasalahan itu jelas salah secara aturan, ketika kita berbicara rapid test antigen ya harus sesuai SOP yang sebenarnya.
Padahal, lanjut Irianto. sebelumnya pemilik gerai rapid test di kawasan Pelabuhan Ketapang sudah dikumpulkan dan sudah diberikan arahan supaya tidak melanggar peraturan yang berlaku serta ada kesepakatan jika menyalahi aturan konsekuensinya ditutup.
“Jika terbukti bersalah, maka proses hukum terus berjalan dan tidak ada toleransi lagi,” tegasnya.
Harapan kami, semoga pelaku seperti ini tidak ada lagi di Kabupaten Banyuwangi, supaya pemberantasan virus covid-19 ini cepat selesai.//











