Banyuwangi, seblang. com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi mengambil sikap tegas terhadap gerai rapid antigen yang diduga melakukan kecurangan terhadap penerbitan surat hasil tes palsu.
Salah satu gerai rapid antigen itu berada di Pelabuhan Ketapang, tepatnya di kecamatan Kalipuro, kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Ketua komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto mengatakan pihaknya mendapatkan informasi jika ada gerai rapid antigen yang mengeluarkan surat tes palsu yang mana baru-baru ini berhasil diungkap oleh kepolisian.
“Kami, tegaskan jika ada hal seperti itu maka gerai tersebut harus ditutup,” katanya, saat dikonfirmasi, Senin (07/03/2022).
Menurutnya, pihak kepolisian telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Ia berperan sebagai penanggung jawab di salah satu klinik tersebut.











