Ketika itu, sopir truk tak bisa menunjukan surat kayu yang sah. Karena itu sopir, pelaku, truk besetta muatan diamankan ke Mapolsek Cluring. Ditengah perjalanan, pelaku berhasil kabur melarikan diri, Selasa (01/09/2020) sekitar Pukul 19.00 WIB.
“Pelaku sudah tertangkap. Dia mengangkut kayu jati mengunakan truk tanpa dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan. Pelaku dijerat Pasal 83 (1) huruf B Junto Pasal 12 huruf E Undang – Unomor 18 Tahun 2013 tentang Kehutanan Junto Pasal 55 KUHP,” tegas Kapolsek Cluring.
Wartawan : M. YUDI IRAWAN










