Banyuwangi, seblang.com – Pria berinisial JP (44) warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo ditangkap Unit Reskrim Polsek Cluring. DPO kasus dugaan ilegal loging tersebut ditangkap petugas di sebuah bengkel wilayah Desa Sukorejo, Kecamatan Siliragung, Kamis (24/09/2020).
Kapolsek Cluring AKP Bejo Madrias SH, Jumat (25/09/2020) menjelaskan, pelaku sebelum ditangkap ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Cluring.
Lantaran, pada saat Polmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama reskrim setempat menghentikan laju Truk Nopol AE 9411 US di Jalan Raya Sraten, Kecamatan Cluring bermuatan 54 kayu jati panjang 120 sentimeter berbagai diameter milik perhutani.










