“Jejak pelaku terendus oleh Tim Jatanras, ketika pelaku hendak menjual sepeda motor hasil curiannya, ke salah seorang penadah di wilayah Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso,” ujar Iptu Ahmad.
Iptu Ahmad Soetrisno menambahkan, pelaku yang diketahui pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di delapan TKP itu, sudah diamankan di Mapolres Situbondo bersama barang buktinya.

” Barang bukti yang diamankan, 2 unit sepeda motor, diantaranya, 1 unit sepeda motor jenis Vega TKP Arjasa, 1 unit sepeda motor jenis Jupiter TKP Jatisari Arjasa. Ada juga 1 buah Hp, 1 buah Clurit, 1 buah dompet, 1 minibag serta 1 buah kunci leter T milik pelaku,” katanya.
“Untuk penyelidikan dan pengembangan kasus curanmor tersebut, hingga saat ini pelaku masih diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo, “pungkas Iptu Ahmad. //












