Ditreskrimsus Tangkap 24 Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi dengan Kerugian Negara Rp. 603.635.000

by -675 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis
Editor: Herry W. Sulaksono


Surabaya, seblang.com – Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil mengungkap tindak pidana ekonomi penyalahgunaan pupuk bersubsidi periode Januari hingga April 2022.

Kasus itu melibatkan tersangka Barnas (35) warga Meduran, Kelurahan Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, selaku pemilik pupuk. Goplo (50) warga Desa Gemulung, Kerek, Tuban, sdelaku pemilik pupuk.

Ahmad Muhaimin (44) warga Dusun Loran, Desa Babadan, Pangkur, Ngawi, pemilik pupuk.

Sedangkan yang disidik Polres jajaran seperti Muhamad Tali (35) petani, warga Kelurahan Kalipuro, Kalipuro, Banyuwangi, supir truk. Dan Zainullah (52) warga Dusun Posomur, Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, supir.

Nur Kholis (35) petani, warga Kelurahan Bangsalsari, Kabupaten J ember, pemilik pupuk. Dan Muhammad Dahlan (38) petani warga Jember selaku pemilik pupuk.

Sulistiyowati (46) warga Hasanudin, Tanjung Anom, Nganjuk, pemilik pupuk. Dan Heby Noer Prayoga (25) pelajar warga Dusun Banyuanyar, Kabupaten Kediri, Lukgiono (37) warga Dusun Kapan, Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Lanjut Supriatiningsih (43) warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Malang, pemilik pupuk.

Teresangka lain Purwanto (41) wsarga Kecamatan Bantaran, Kabupatenm Probolinggo, pemilik pupuk. Dan Suratno (37) warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, pemilik pupuk.

Tersangka Suparji (42) warga Kecamatan Kandangan, Kabupaten Ngawi, pemilik pupuk. Tersangja Bagus Yudha Kristiawan (37) warha Kecamatan Pulung, Ponorogo, pemilik pupuk.

Tersangka Bonadji (32) Kecamatan Pulung, Ponorogo, pemilik pupuk. Tersangka Zairuddin (44) Kecamatan Pelenggaan, Pamekasan, Madura selaku pemilik pupuk. Tersangka Sugeng Prawoto (46) warga Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pemilik pupuk.

Tersangka Anton Setyo Budi (38) Kecamatan Kanigoro, Kabuaten Blitar, pemilik pupuk. Tersnagka Muklis Putra (39) Kecamatan Karangates, Sampang Madura, pemilik pupuk.

Tersangka Hidayat (44) Kecamatan Karangates, Sampang, pemilik pupuk. Tersangka Matsari (32) Karangates, Sampang Madura, pemilik pupuk. Tersangka Matheri (50) Karangates, Sampang Madura, pemilik pupuk.Tersangka Shrul Prawiro (37) Karangates, Sampang Madura, pemilik pupuk.

Kapolda Jatim Irjenj Nico Afinta didampingi Dirreskrimsus Kombes Farman dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/5/2022) mengatakan, total tercatat 24 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim ada 3 terlapor. Dan ditangani penyidik Polres jajaran tercatat 21 tersangka.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *