Atas temuan itu, petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh barang titipan yang dibawa FLD. Hasilnya ditemukan 6 paket diduga sabu yang tersebar dalam 3 buah sabun batang.
“Kami amankan FLD untuk dimintai keterangan lebih lanjut” ucapnya.
Wahyu menambahkan, pemeriksaan juga langsung dilakukan oleh bagian keamanan dan ketertiban Lapas Banyuwangi kepada MG yang menjadi sasaran pengiriman barang. Berdasarkan keterangan awal, MG mengaku memesan barang haram tersebut melalui sambungan Wartelsus Lapas Banyuwangi.
“MG ini mengaku memesan barang terlarang itu kepada rekannya yang ada diluar Lapas dengan sambungan telepon melalui Wartelsus Lapas Banyuwangi pada hari Jum’at kemarin” lanjutnya.
Saat ini, temuan tersebut telah dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Satnarkoba Polresta Banyuwangi untuk dilakukan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami serahkan perkara ini kepada rekan-rekan Satnarkoba Polresta Banyuwangi agar dilakukan pengembangan dan tindak lanjut perkara” terangnya.
Wahyu juga mengatakan bahwa Lapas Banyuwangi akan terus melakukan perang terhadap peredaran gelap narkoba didalam Lapas sesuai dengan perintah Bapak Dirjen Pemasyarakatan dalam 3 kunci Pemasyarakatan yang salah satunya yaitu Berantas Narkoba.
“Salah satu upaya yang kami lakukan adalah dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan yang ketat terhadap seluruh barang maupun orang yang masuk kedalam Lapas Banyuwangi” pungkasnya.//









