Menurut H M Eko Sukartono, Ketua FPKPD Banyuwangi sebagaimana yang masyarakat mengetahui, PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT. PBS) mengoperasikan 2 kapal LCT Putri Sritanjung milik Pemkab Banyuwangi yang sekarang kondisi kapal tersebut terbengkalai.
Kemudian karyawan PT. PBS sejak kapal tersebut tidak beroperasi samai saat ini nasibnya terkatung-katung meskipun sesuai dengan keputusan pengadilan Hubungan Industrial Pancasila (HIP)mereka berhak mendapatkan honornya namun belum dilaksanakan oleh managemen PT PBS, imbuh mantan aktifis GMNI itu.
“Kalau memang ada upaya menghambat proses penuntasan kasus PT PBS maka kami mendukung apabila aparat penegak hukum melakukan pemanggilan paksa kepada para pihak yang terkait dengan kasus yang jelas-jelas merugikan rakyat Banyuwangi tersebut, “pungkas Inisiator FPKPD Banyuwangi itu. (Nurhadi)












