Perkara perdata yang sedang berlangsung ditangani PN Madiun Kota ini, menurut hakim, berkategori gugatan sederhana. “Karena gugatan sederhana, maka persidangan tidak menyediakan waktu untuk saling melemparkan jawaban,” urai majelis hakim.
Sebagaimana waktu sebelumnya, pihak tergugat baik Dirut PT. IMSS, Kolik, dan Humas PT. IMSS, Alvi, belum menjawab konfirmasi jurnalis.
Sebelum palu hakim dijatuhkan mengakhiri sidang, majelis hakim kembali mengingatkan pentingnya kedua belah pihak untuk bermediasi.
Persidangan yang berjalan singkat ini ditutup, dengan jadwal pemeriksaan saksi pada persidangan pekan depan.
Wartawan : Anwar Wahyudi











