Banyuwangi, seblang.com – Teddy Anugriyanto owner Rafi Vision dijemput M. Iqbal selaku kuasa hukum bos TV Kabel tersebut di Lapas Gersik, Jawa Timur. Penjemputan yang berlangsung Jumat (01/04/202) sekitar Pukul 23.30 WIB ini berkaitan dengan kasus dugaan penayangan siaran tanpa ijin.
Dalam peristiwa hukum M. Iqbal menjelaskan, kabar yang beredar jika kliennya menyiarkan tanpa izin itu salah, karena kliennya sudah ada kontrak, dan didalam kontrak tersebut kliennya sudah membayar. Menurutnya jika ada permasalahan antara pemberi kontrak dan penerima kontrak bisa diselsesaikan secara perdata.
“Menurut kami keputusan majelis hakim kemarin sudah tepat, pembuktiannya menuju ke sana,” jelas M. Iqbal, Kamis (07/04/2022).
Apa yang dialaminya, Teddy Anugriyanto mengaku ihklas mendekam selama 3 bulan di sel tahanan. Dia mengatakan tidak akan menuntut atas kasus yang menjeratnya.












