Didampingi Ormas Pemuda Pancasila, Korban Mafia Tanah Demo PA Banyuwangi

by -648 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Ahli waris Rulwati didampingi Ormas Pemuda Pancasila saat demo Pengadilan Agama Banyuwangi karena adanya indikasi pegawainya terlibat praktik mafia tanah

Subandi saat ucapkan sumpah Muhabalah.

“Wallahi, demi Allah! Saya tidak mengetahui mereka ini (ahli waris Rulwati) menunjukkan uang (pelunasan hutang kepada GS) di hadapan saya. Jika yang saya katakan ini tidak benar, Allah akan melaknat saya,” ucap Subandi di bawah kitab suci Alqur’an.

Kepada awak media, Ketua Harian MPC Pemuda Pancasila Banyuwangi, Irwanto, mengaku akan terus mengawal kasus dugaan mafia tanah ini. Guna menguatkan gerakan, dirinya akan terus melakukan penggalian data tambahan.

Untuk diketahui, menurut ahli waris keluarga Rulwati, kasus dugaan mafia tanah yang disinyalir melibatkan oknum pegawai PA Banyuwangi ini bermula dari kasus utang piutang dengan GS, sekitar tahun 2010 silam.

Kala itu, Sumarah menyerahkan 3 sertifikat tanah sebagai jaminan. Jumlah hutangnya pun hanya sekitar Rp 16 juta.

Dari situ, GS tahu bahwa ada 2 sertifikat tanah milik saudara si Sumarah, sedang menjadi agunan di BPR Tawangalun dan KSP Hindu. Dengan rincian, satu sertifikat tanah sebagai jaminan hutang Rp 120 juta. Dan satu lainnya jadi jaminan hutang Rp 80 juta.

Selayak pahlawan, saat itu GS menawarkan untuk membantu pembayaran hutang. Dan sebagai syarat, setelah pinjaman di BPR Tawangalun dan KSP Hindu terbayar, maka kedua sertifikat tanah dia yang pegang. Namanya orang sedang terbelit keadaan, tawaran manis itu pun langsung disepakati.

Sumarah bersama lima saudara mulai panik ketika merasa kesulitan mengambil kembali sertifikat tanah warisan mereka. Apalagi setelah dia mengetahui bahwa kelima sertifikat tanah miliknya beserta lima saudara lain, telah berganti atas nama GS.

Dan itu terjadi dengan tanpa sepengetahuan. Berbagai upaya terus dilakukan. Termasuk dengan iktikad baik melakukan pembayaran pinjaman. Sekitar tahun 2018, dia mau membayar pinjaman kepada GS, sebesar Rp 300 juta lebih. Niatan itu ditolak, padahal jumlah hutang sebenarnya tidak sebanyak itu.

Hingga akhirnya pada 2019, dilakukan gugatan di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi. Dan tercetuslah Surat Perjanjian Perdamaian Bersama antara Sumarah beserta lima saudara dengan GS, tertanggal 29 Nopember 2018. Salah satu isinya, Sumarah sekeluarga harus membayar piutang sebesar Rp 958.000.000, selambat-lambatnya 29 Januari 2019.

Disitulah Sumarah beserta keluarga merasa didzolimi. Enam bersaudara tersebut merasa jelas-jelas telah membawa uang ke PA Banyuwangi, untuk membayar hutang kepada GS. Namun oleh Subandi, si Ketua Panitera, hal itu tidak diakui.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *