Sasarannya ditujukan ke warga pengguna jalan yang kedapatan tak pakai masker dan nongkrong secara bergrombol. Warga yang terjaring kemudian ditegur, diberikan arahan untuk selalu memakai masker agar taat terhadap prokes, sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Perda Gubernur Jatim Nomor 2 Tahun 2020, Pergub Nomor 53 Tahun 2020, dan STR Kapolresta Banyuwangi Nomor : STR / 403 / IX / OPS Pelakasanaan Operasi Yustisi.
“Yang tak pakai masker kita sanksi Push Up,” tegas Kapolsek Cluring AKP. Bejo Madrias. (yud)