Dewan Pers Menganggap Permohonan Judicial Review UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pembangkangan UU Pers

by -606 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis
Editor: Herry W. Sulaksono
Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta (ist)

Jakarta, seblang.com – Dewan Pers menjalani sidang judicial Review Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/11/2021).

Dalam keterangan pers Rilisnya Rabu (10/11/2021), Dewan Pers hadir sebagai pihak terkait dan menyampaikan keterangan dalam Permohonan Pengujian Materiil Ketentuan Pasal 15 Ayat (2) huruf f dan Pasal 15 Ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Ketentuan Pasal 28, Pasal 28C Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28I Ayat (2) dari UUD NKRI Tahun 1945 di hadapan Majelis Konstitusi Republik Indonesia.

Menindakanjuti sidang sebelumnya, Senin (11/10/2021), di mana Pemerintah menyampaikan keterangannya, yang diwakili dan dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kemenkominfo, Usman Kansong, maka Dewan Pers hadir untuk membacakan keterangannya, yang dihadiri dan diawali pengantar oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh serta dibacakan Wina Armada Sukardi, Frans Lakaseru, dan Dyah Aryani selaku kuasa hukum yang ditunjuk Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan, dalam sidang tersebut Kuasa Hukum Dewan Pers membacakan keterangan Pihak Terkait Dewan Pers setebal 33 halaman secara bergantian dalam persidangan kasus Permohonan Uji Materiil 38/PUU-XIX/2021 yang pada pokoknya menjawab dalil para Pemohon.

“Dewan Pers menyatakan bahwa secara gramatikal norma-norma yang termuat pada seluruh Pasal UU Pers 40/1999 termasuk Pasal 15 Ayat (2) huruf f pemaknaannya telah jelas, tidak multitafsir apalagi sumir sehingga Dalil Pemohon yang menyatakan “Dewan Pers memonopoli pembentukan semua peraturan dan memiliki kewenangan serta mengambil alih peran organisasi Pers menyusun peraturan di bidang Pers”, adalah tidak berdasar sama sekali dan sebagai kesesatan berpikir dan kekeliruan pemahaman Para Pemohon pada UU Pers 40/1999, mulai dari sejarah penyusunannya hingga norma-norma dalam UU Pers 40/1999,” kata Nuh.

Berdasarkan Asas Swa-Regulasi sebagai amanat dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers dalam praktiknya, penyusunan terhadap aturan di Bidang Pers yang dibutuhkan dan diusulkan oleh Organisasi Pers dengan dasar pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan akan adanya aturan, panduan dan pedoman tertentu, kepastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers, dan meningkatkan kehidupan pers serta dapat berdampak kepada masyarakat luas (publik), dilaksanakan sesuai dengan fungsi Dewan Pers dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers No 40/1999, yakni difasilitasi oleh Dewan Pers.

Tindakan Dewan Pers memfasilitasi, memberi dukungan kemudahan, sarana dan prasarana bagi Organisasi Pers dalam menyusun aturan di bidang Pers dilakukan dengan cara;

  1. Mendiskusikan dan membahas secara simultan hingga diperoleh hasil akhir berupa konsensus atau kesepakatan bersama terhadap penyusunan atas aturan di bidang Pers tersebut;
  2. Memformalkan dan mengesahkan hasil akhir atas penyusunan aturan di bidang Pers tersebut dalam bentuk Peraturan Dewan Pers.

Contoh nyata penyusunan swa-regulasi ini dapat dilihat di dalam Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, Standar Kompetensi Wartawan, Standar Perusahaan Pers, Standar Organisasi Perusahaan Pers, dan lain-lain.

“Dengan demikian telah sangat jelas bahwa sebenarnya yang menjadi substansi persoalan Para Pemohon adalah bukan pada fungsi dari Pihak Terkait Dewan Pers sebagaimana diatur pada Pasal 5 Ayat (2) huruf f UU Pers 40/1999 yaitu memfasilitasi Organisasi Pers dalam menyusun peraturan di bidang Pers, tetapi pada ketidaksukaan dan/atau ketidakmauan dan/atau ketidaksetujuan Para Pemohon bahwa Dewan Pers atas kesepakatan/konsensus bersama Organisasi Pers memformalkan hasil akhir dari penyusunan peraturan di bidang Pers oleh Organisasi Pers dalam bentuk Peraturan Dewan Pers,” ujar Nuh.

Kemudian, Dewan Pers menyampaikan bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 15 Ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum serta bersifat diskriminatif karena Presiden tidak mengeluarkan Surat Keputusan bagi organisasi yang mereka dirikan sehingga Presiden telah menghambat kemerdekaan pers itu sendiri, merupakan tuduhan keji yang tidak berdasar dan menunjukan kesesatan pola pikir serta ketidaktahuan atau ketidakpahaman Para Pemohon dalam memahami norma-norma yang ada di dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Apabila Presiden menanggapi dan merespons keinginan Para Pemohon untuk menerbitkan Keputusan Presiden sebagaimana uraian permohonan di atas, maka Presiden justru berpotensi melanggar UU Pers karena telah jelas dari sisi nomenklatur penamaan, tidak ada penamaan lain selain “Dewan Pers” dan UU Pers tidak mengenal dan tidak menyebutkan adanya nomenklatur penamaan lain selain “Dewan Pers”, sehingga apabila ada pihak – pihak yang menamakan dirinya dan menyerupai penamaan Dewan Pers seperti Dewan Pers Indonesia, Dewan Pers Independen, dan sebagainya adalah bukan merupakan amanat dari UU Pers,” jelas Nuh.

Selanjutnya Dewan Pers menyampaikan keanggotaan Dewan Pers tidak muncul seketika, namun merupakan keberlanjutan dan satu kesatuan dari sejarah serta peristiwa hukum yang panjang yaitu merupakan peralihan dari Dewan Pers pada masa Orde Baru yang didasarkan pada UU Pers pada masa Orde Baru, yang kemudian pascareformasi digantikan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kemudian, melahirkan Keputusan Presiden No 96/M Tahun 2000 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode Tahun 2000- 2003 sampai dengan saat ini, yaitu melalui Keputusan Presiden Nomor 33/M Tahun 2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode 2019 – 2022.

Nuh menambahkan, Dewan Pers juga menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim Konstitusi yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya, terkait dengan Pendataan di Dewan Pers, yaitu mendata perusahaan Pers menjadi salah satu fungsi dari Dewan Pers, di mana saat ini terdapat 1.678 perusahaan Pers yang meliputi Pers cetak dan Pers elektronik yang telah dilakukan pendataan dan hasil pendataan tersebut dimuat pada laman resmi Dewan https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers yang dengan mudah dapat diakses oleh publik.

“Dalam tataran teknis, pendataan Perusahaan Pers yang dilakukan Dewan Pers tak sebatas mencatat, namun melakukan verifikasi yakni memeriksa, meneliti, mencocokan, dan membuktikan secara faktual dokumen-dokumen yang dimiliki perusahaan Pers dengan poin-poin standardisasi perusahaan Pers. Adapun filosofi pendataan yang dilakukan oleh Dewan Pers untuk menegakan profesionalitas, guna mewujudkan kemerdekaan Pers, sehingga menghasilkan jurmalisme profesional, sekaligus menjadi penegak pilar demokrasi, ” terang Nuh.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *