Korban yang terluka kemudian berjalan dan duduk di sebelah warung milik BT. Pelaku yang terpengaruh miras tersebut terus mengejar korban sembari mengacung – acungkan sebilah pisau, kemudian mendekati korban dan langsung membacok kening korban.
Melihat peristiwa itu, sontak saja saksi kejadian sontak melerai dan memegangi pelaku, kemudian pelaku melarikan diri. Korban yang terluka, langsung dirujuk ke Puskesmas Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus itupun kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Siliragung.
Pelaku yang melarikan diri berhasil diringkus petugas Jumat (27/05/2022) dini hari, di kediaman saudaranya Jalan Krakatau III No.29, Kelurahan Singoturunan, Kecamatan Banyuwangi. Dalam penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti sebilah pisau, kaos lengan panjang warna hitam abu – abu motif kotak, celana panjang hitam, dan visum et repertum.
“Pelaku sudah ditangkap berikut barang bukti tersebut. Dari tindakannya pelaku terjerat Pasal 351 Ayat 1,” jelas Iptu. Lita Kurniawan.///









