Akibat pemukulan itu, warga setempat yang mengetahui kejadian ini langsung melerai keduanya. Kejadian selesai saat korban meninggalkan pelaku di tempat kejadian.
Diduga tak terima atas pemukulan itu, korban melaporkan pelaku ke Mapolsek Cluring. Berdasar laporan korban, pelaku kemudian ditangkap Unit Reskrim Polsek Cluring, Kamis (13/01/2022) sekitar Pukul 07.30 WIB.
“Pelaku sudah kami tahan. Dari perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP,” jelas Iptu. Yaman Adinata SH, Selasa (18/01/2022).












