Berkas Perkara P-21, Polres Sampang Limpahkan Dua Tersangka Curas ke Kejari

by -587 Views
Wartawan: Teguh / Hms
Editor: Herry W Sulaksono


Lebih lanjut Ipda Sujianto menjelaskan, selain dua tersangka Curas, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa handphone Samsung galaxy m12 dan redmi 9c beserta dosbooknya, dan barang bukti lainnya.

Ipda Sujianto membeberkan, kedua tersangka ini diduga merampas handphone korbannya di jalan Suhadak Kelurahan Dalpenang Kecamatan/Kabupeten Sampang, Minggu (11/6/2023). Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

“Dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana Curas ke jaksa penuntut umum merupakan bentuk keseriusan penyidik Satreskrim Polres Sampang dalam menangani kasus tersebut,” tegasnya.

Hal ini, kata Sujianto, sekaligus menepis semua berita-berita hoax yang mengatakan penyidik telah menerima “mahar” Rp. 100 juta terkait kasus curas atas tersangka IS bin RS dan SH Bin BN.

iklan warung gazebo