Berkas Perkara P-21, Polres Sampang Limpahkan Dua Tersangka Curas ke Kejari

by -587 Views
Wartawan: Teguh / Hms
Editor: Herry W Sulaksono


Sampang, seblang.com  – Berkas perkara kasus pencurian dengan kekerasan perampasan handphone yang dilaporkan Marwiyah sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Ipda Sujianto SH  di ruang kerjanya usai mengikuti kegiatan Jum’at Curhat Kapolres Sampang di Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang, jum’at (21/07/2023).

Ipda Sujianto menjelaskan bahwa berkas perkara tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atas nama IS bin RS dan SH Bin BN yang merupakan warga Desa Rongdalam Kecamatan Omben Sampang itu sudah lengkap atau P-21.

“Kemarin kamis (3/8/2023) pukul 15.00 Wib penyidik Satreskrim Polres Sampang menghadapkan kedua tersangka ke JPU Heronika Setiawaty SH di kantor Kejaksaan Negeri Sampang untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.

iklan warung gazebo