“Untuk pornografi pada akhir bulan April videonya sempat viral di media sosial, sekarang kami sudah mengamanakan pelakunya tersebut dan sudah kami lakukan penahanan,” kata AKP Riyan.
Sedangkan terkait kasus narkoba,Kasat Narkoba AKP Rudi Darmawan menjelaskan Sat Narkoba berhasil mengamankan 3 tersangka dengan barang bukti 1.320 butir pil jenis LL dan 1,02 gram sabu.
“Dalam sepekan ini kami mengamankan tiga tersangka, semuanya kami kenakan undang-undang kesehatan dan undang-undang terkait narkoba,” jelas Rudi.
Menutup press release yang digelar oleh Polres Madiun ini Kasi Humas Polres Madiun Iptu Jumadi meneruskan pesan dari Kapolres Madiun berharap kepada masyarakat untuk bersama – sama meciptakan dan menjaga kamtibmas.
“Kerjasama masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas di Madiun sangat kami harapkan,”pungkas Kasi Humas Polres Madiun. (**19/hms).











